Cegah Petani Padi Rugi, Amran Keluarkan Permentan

Cegah Petani Padi Rugi, Amran Keluarkan Permentan
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (nomor 3 dari kiri) saat menghadiri panen raya di Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (6/2). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, GARUT - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengeluarkan Peraturan Mentan (Permentan) yang mengatur soal pembelian gabah petani.

Amran juga menggandeng sejumlah instansi seperti Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), TNI, dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

"Kami langsung sinergi. Kami langsung tanda tangan MoU kemarin bersama Bulog, dirut BRI, PPL, Babinsa dan semua pihak. Kami bersinergi menyerap beras petani. Kami tidak boleh biarkan petani merugi karena mereka ujung tombak produksi," kata Amran di Garut, Jawa Barat, Selasa (6/2).

Amran menambahkan, saat ini pihaknya fokus menyerap gabah petani.

Harga fleksibilitas harga yang ditetapkan mencapai Rp 4.200.

"Namun, kalau ada beli di atasnya silakan," tambah Amran.

Amran mengatakan, pihaknya sudah membentuk Tim Sergap yang terstrukur di sejumlah wilayah sentra padi di Indonesia.

Amran menargetkan Tim Sergap dapat menyerap gabah 4,4 juta ton.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengeluarkan Peraturan Mentan (Permentan) yang mengatur soal pembelian gabah petani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News