Cegah Petani Padi Rugi, Amran Keluarkan Permentan
Selasa, 06 Februari 2018 – 16:32 WIB

Menteri Pertanian Amran Sulaiman (nomor 3 dari kiri) saat menghadiri panen raya di Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (6/2). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
"Jadi, total 2,2 juta ton beras sampai Juni 2018. Ini sudah menjadi keputusan," tegas Amran.
Amran menjelaskan, di dalam permentan itu ada empat skema harga pembelian gabah tersebut yang terdiri dari kualitas, harga pembelian pemerintah (HPP), fleksibilitas, dan komersial.
Dia mengatakan, aturan tersebut memungkinkan Bulog menyerap gabah petani meski kadar airnya berada di angka 30 persen.
"Meski kadar airnya tinggi, kami langsung beli," kata Amran.
Sementara untuk skema fleksibilitas, nilai beli gabah bisa dihargai sepuluh persen di atas HPP.
"Jadi, tidak ada celah petani dirugikan," tegas Amran. (tan/jpnn)
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengeluarkan Peraturan Mentan (Permentan) yang mengatur soal pembelian gabah petani.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global