Cegah Pulau Dicaplok Negara Lain, DPD Usul RUU Perbatasan

Cegah Pulau Dicaplok Negara Lain, DPD Usul RUU Perbatasan
Wakil Ketua DPD Nono Sampono saat kunker kantor gubernur Kaltara. Foto: Humas DPD

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Penyelesaian permasalah daerah perbatasan di Indonesia tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Lantaran, daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga tergolong kompleks dan sensitif.

Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengatakan Indonesia perlu memiliki payung hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Untuk itu DPD tengah menggodok RUU Perbatasan agar memecahkan persoalan tersebut.

“Perbatasan memang identik dengan masalah baik infrastruktur, kesejahteraan, kesehatan, dan lain-lain. Maka kita butuh payung hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ucap Nono saat Kunjungan Kerja ke Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Senin (28/8).

Menyangkut RUU Perbatasan, lanjutnya, pengalaman Sipadan dan Ligitan menandakan ada masalah di Indonesia.

Pada waktu pengadilan internasional timbul pertanyaan apakah ada UU yang mengatur itu.

“Di Malaysia mengatur itu. Artinya klam sepihak dari UU itu penting,” kata Nono.

Penyelesaian permasalah daerah perbatasan di Indonesia tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News