Cegah Pungli, Pemprov DKI Bakal Manjakan Juru Parkir

Cegah Pungli, Pemprov DKI Bakal Manjakan Juru Parkir
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menunjukkan kartu elektronik untuk pembayaran saat peresmian di Terminal Pembayaran Elektronik (TPE) Jalan Juanda, Jakarta, Senin (24/10). Tiga bank BUMN yaitu Bank Mandiri, BNI dan BRI mendukung UP Perparkiran Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kenyamanan dan kemudahan masyarakat DKI Jakarta saat memanfaatkan jasa parkir on the street, saat ini UP Perparkiran Pemprov DKI Jakarta telah mengoperasikan 155 TPE untuk jasa parkir on the street di seluruh wilayah DKI Jakarta. Foto : Ricardo/JPNN.com

Mesin TPE dibeli melalui e-Katalog dengan merek Cale dari Swedia. 

Pengemudi motor akan dikenakan Rp 2.000, Mobil Rp 5.000, dan Bus atau Truk Rp 8.000 per jam.

Diterapkannya TPE diharapkan bisa mengurangi penggunaan uang konvensional. Sehingga, bisa mewujudkan penerapan transaksi non tunai.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan dengan pemasangan TPE, kini pembayaran parkir di lokasi-lokasi tersebut tidak boleh lagi dengan cara tunai kepada juru parkir.

Sebelumnya sudah ada tiga kawasan lain yang sudah lebih dulu menerapkan sistem serupa, yakni di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Jalan Bouelevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Jalan Falatehan, Jakarta Selatan.

Pembayaran dilakukan secara non tunai dengan kartu elektronik dari tujuh merek, masing-masing Tap Cash dari BNI, e-Money dari Bank Mandiri, Brizzi dari Bank BRI, Mega Cash dari Bank Mega, Flazz dari BCA, Jakcard dari Bank DKI, dan Dompetku Tap dari Indosat Ooredoo.

Pada sistem ini, juru parkir dilarang menerima uang tunai dari pengguna jasa. 

Juru parkir akan berperan mengatur ketertiban parkir dan memandu pengendara untuk membayar parkir di TPE. (dil/jpnn)


JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tak ingin lagi ada pungutan liar di lahan perparkiran.  Untuk itu, setiap juru parkir di ibu kota akan dijamin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News