Cegah Virus Corona, Pemerintah Tutup Pintu Bagi Pendatang dari Tiga Negara Ini
Kamis, 05 Maret 2020 – 18:42 WIB
Di dalam kartu tersebut, antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang dimaksud, maka ia akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.
Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan di Tanah Air.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Minggu (8/3) pukul 00.00 WIB. “Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” ujar Menlu Retno. (ant/dil/jpnn)
Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan tiga negara terdampak virus corona
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Berharap Mobil Listrik Bisa Terjual 50 Ribu Unit Sepanjang 2024
- Tak Ada WNI yang Jadi Korban Penembakan di Philadelphia
- Hadiri Pertemuan Tingkat Tinggi di Swiss, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sampaikan Hal Ini
- 166 WNI Terjerat Hukuman Mati di Luar Negeri, Begini Cara Pemerintah RI Bantu Mereka
- Waspadai Penularan Covid-19 Varian ERIS saat Nataru, Begini Gejalanya
- Dinkes Sumsel Minta 2.000 Vial Vaksin Sinovac ke Kemenkes