Cegah Virus Corona, Pemerintah Tutup Pintu Bagi Pendatang dari Tiga Negara Ini

Cegah Virus Corona, Pemerintah Tutup Pintu Bagi Pendatang dari Tiga Negara Ini
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan tiga negara terdampak virus corona. Ketiga negara tersebut adalah Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Kebijakan itu diambil pemerintah Indonesia berdasarkan laporan perkembangan virus corona tipe baru atau COVID-19 di dunia yang dirilis oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar China terutama di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta, Kamis (5/3).

Larangan masuk atau transit itu diberlakukan bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir mengunjungi Tehran, Qom, dan Jilan di Iran; Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.

Untuk pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat keterangan itu harus valid atau masih berlaku, dan harus ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check in.

“Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers akan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” kata Menlu Retno.

Sebelum mendarat, pendatang dari ketiga negara tersebut juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan tiga negara terdampak virus corona

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News