Cek Data Honorer, Tim Pusat Datangi 33 Daerah
Jumat, 11 Januari 2013 – 06:29 WIB
"Tim dari pusat ini memerlukan data otentik mata anggaran untuk honorer, apa benar dari APBD. Itu kan datanya ada di Biro Keuangan," ujar Tumpak Hutabarat kepada JPNN di Jakarta, kemarin (10/1).
Baca Juga:
Sesuai ketentuan, salah satu persyaratan honorer bisa diangkat jadi CPNS adalah gajinya dibayar dari APBN/APBD. Honorer yang bisa diangkat pun, harus sudah mulai kerja sejak 1 Januari 2005.
"Kalau baru kerja dibayar APBD 2006, jelas nggak bisa. Pertengahan 2005, juga tidak bisa," tegas Tumpak.
Nantinya, setelah dilakukan pengecekan sumber gaji, SK pengangkatan sebagai honorer juga dicek. Tim juga akan memanggil pejabat-pejabat lama, yang dulunya mengeluarkan SK pengangkatan honorer di pemda tersebut.
JAKARTA - Tim gabungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan