Cek Langsung ke Lokasi Proyek, Pimpinan DPD RI Pastikan PSN PIK 2 Tangerang Tak Ada Masalah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yorrys Raweyai dan sejumlah anggota DPD lintas komite melakukan kunjungan advokasi secara langsung ke lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Tangerang Utara, Banten, Sabtu (7/12/2024).
Selain mengecek sejumlah titik PSN PIK 2, Yorrys dan jajaran DPD RI juga beraudiensi dengan warga sekitar lokasi PSN, perwakilan Apdesi dan pihak pengelola, Agung Sedayu Group.
Di sela-sela kunjungan tersebut, Yorrys Raweyai menegaskan sejauh ini PSN PIK 2 tidak masalah untuk dilanjutkan.
Menurut Yorrys, masyarakat sekitar lokasi PSN PIK 2 mendukung proyek tersebut dan polemik yang sempat muncul ke publik beberapa waktu lalu hanya persoalan salah persepsi tentang PSN PIK 2.
“Kalau bicara tentang proyek PSN ini, secara jujur kesimpulan kami bahwa itu tidak ada urusan (tidak ada masalah). Karena pertama yang ribut di media ini bahwa ada masyarakat yang terzalimi, yang terintimidasi dan lain sebagainya. Ternyata di sini tidak ada masyarakat yang mempunyai PSN ini, karena ini tanah negara yang dahulunya bakau, hutan lindung," ujar Yorrys.
Yorrys juga menegaskan PSN PIK 2 dan PIK sendiri berbeda lokasinya karena PSN PIK 2 berada di luar lokasi PIK.
Hanya saja, kata dia, pengembang atau pengelolanya sama, yakni Agung Sedayu Group.
Menurut Yorrys, hal tersebut kadang di tengah masyarakat masih salah persepsi.
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai dan sejumlah anggota DPD RI lintas komite melakukan kunjungan advokasi secara langsung ke lokasi PSN PIK 2, Tangerang Utara.
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952