Cekal Yusril-Hartono Diperpanjang

Cekal Yusril-Hartono Diperpanjang
Cekal Yusril-Hartono Diperpanjang
Menanggapi perpanjangan pencekalan, Yusril mempertanyakan alasan Kejagung memperpanjang cekal. Dia heran, mengapa kasus terhadap dirinya yang pernah dinyatakan P-21 (lengkap dan segera dilimpahkan ke pangadilan) masih harus dilakukan pemeriksaan. "Sudah lama dinyatakan selesai, bahkan P-21. Penjelasan Darmono inkonsisten," kata mantan Menkeh dan HAM itu.

Yusril menegaskan bahwa dia takkan tinggal diam. Suami Rika Tolentino Kato itu akan melawan terhadap pencekalan tersebut. Namun, dia enggan mengungkapkan bentuk perlawanan tersebut. "Tunggu tanggal mainnya. Biar saja dulu hari Senin (27/6) nanti Anda lihat apa yang terjadi," katanya.

Seperti diketahui, kasus Sisminbakum sudah menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Di antaranya mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Syamsuddin Manan Sinaga yang sudah divonis bersalah. Kejagung tak kunjung memastikan kelanjutan kasus tersebut setelah mantan Dirjen AHU lainnya, Romli Atmasasmita dibebaskan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi.

Selain tak jelas akan melanjutkan kasus Hartono dan Yusril, Kejagung juga tak kunjung mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Romli Atmasasmita. Bahkan hingga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) berganti dari M Amari ke Andhi Nirwanto, tidak ada kepastian kelanjutan pada dua kasus tersebut. (aga)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau dianggap mandek dalam menyidik kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News