Cekcok Soal HP, Polisi Tembak Istri Siri

Cekcok Soal HP, Polisi Tembak Istri Siri
Cekcok Soal HP, Polisi Tembak Istri Siri
Endang mengaku  menyesal  dengan sikapnya tersebut. “Saya harap kejadian ini hanya dialami oleh saya sendiri. Jangan terjadi pada rekan-rekan polisi yang lainnya,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Wakapolres Tasikmalaya Kompol Mahyudin.

Setelah mendengarkan pengakuan Aiptu Endang Budi, Kompol Mahyudin memutuskan bahwa Aiptu Endang Budi terbukti melakukan pelanggaran dan dibebaskan dari jabatan kepolisian. Endang pun dituntut selama dua periode tidak mengalami kenaikan pangkat sekaligus penundaan gaji berkala selama dua periode. Selain itu  Endang juga mengalami penundaan pendidikan selama dua periode.

“Dengan terbukti melakukan penembakan dengan disengaja dan direncanakan,” ujar Mahyudin.

Hukuman lainnya bagi Endang yaitu kurungan 21 hari dari kejadian dan akan ditambah 7 hari. Selain itu Endang dimutasi demosi, yaitu dipindahkan dari polsek ke polres tanpa job dan tidak mendapatakan tunjangan apapun.

TASIK – Aiptu Endang Budi, kepala Unit Pelayanan, Pengauduan, Penegakan dan Disiplin (P3D) Polsek Cigalontang telah dijatuhi vonis dan telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News