Cekcok Soal HP, Polisi Tembak Istri Siri
Kamis, 19 Mei 2011 – 09:32 WIB
Endang mengaku menyesal dengan sikapnya tersebut. “Saya harap kejadian ini hanya dialami oleh saya sendiri. Jangan terjadi pada rekan-rekan polisi yang lainnya,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Wakapolres Tasikmalaya Kompol Mahyudin.
Baca Juga:
Setelah mendengarkan pengakuan Aiptu Endang Budi, Kompol Mahyudin memutuskan bahwa Aiptu Endang Budi terbukti melakukan pelanggaran dan dibebaskan dari jabatan kepolisian. Endang pun dituntut selama dua periode tidak mengalami kenaikan pangkat sekaligus penundaan gaji berkala selama dua periode. Selain itu Endang juga mengalami penundaan pendidikan selama dua periode.
“Dengan terbukti melakukan penembakan dengan disengaja dan direncanakan,” ujar Mahyudin.
Hukuman lainnya bagi Endang yaitu kurungan 21 hari dari kejadian dan akan ditambah 7 hari. Selain itu Endang dimutasi demosi, yaitu dipindahkan dari polsek ke polres tanpa job dan tidak mendapatakan tunjangan apapun.
TASIK – Aiptu Endang Budi, kepala Unit Pelayanan, Pengauduan, Penegakan dan Disiplin (P3D) Polsek Cigalontang telah dijatuhi vonis dan telah
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi