Celurit Menancap di Punggung Pelajar Ini, Dua Kali, Pelakunya Tidak Disangka

Celurit Menancap di Punggung Pelajar Ini, Dua Kali, Pelakunya Tidak Disangka
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 Angka 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 ancaman 15 tahun penjara.

“Jadi dua tersangka ini pelaku utama. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya yang mengajak untuk tawuran pelajar,” pungkasnya. (adi/pojokbogor)

MF, 17 tahun, tewas dibacok saat berhadapan dengan MH menggunakan senjata tajam jenis celurit.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News