Cemburu, Bripka MN Menenteng Senjata Serbu, Apa Isi Chatting Istrinya dengan Briptu Khairul?

Penyidik akan memeriksa isi chatting antara korban dengan istri pelaku.
“Dari sana nanti kami cocokkan, apakah keterangan pelaku ini sesuai dengan alat bukti yang ada," kata Kombes Artanto.
Kombes Artanto menyebut sejauh ini alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana pelaku sudah mencukupi sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Bripka MN disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana, yang berbunyi ; "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata menjelaskan, dari hasil sementara, indikasi pidana yang menguatkan unsur pasal 340 KUHP tersebut telah ditemukan.
"Jadi kami melihat ada unsur perencanaannya. Di situ yang bersangkutan mengambil senjata dari polsek kemudian membawanya ke TKP, dan melakukan perencanaan-perencanaan lain, itu sudah tergambar," ujar Brata.
Lebih lanjut dijelaskan, unsur pembunuhan berencana juga ditemukan dari aksi Bripka MN yang sengaja menyisakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara dengan isi peluru tajam.
Polisi tembak polisi: Bripka MN mengaku motif menembak mati Briptu Khairul Tamimi lantaran cemburu, simak juga detik-detik dia menenteng senjata serbu.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara