Cemburu Buta, Pria Ini Gelap Mata

Cemburu Buta, Pria Ini Gelap Mata
Korban A (kanan) melaporkan kekasihnya AMP yang menabrak dirinya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Minggu (4/6/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Terbakar api cemburu buta, AMP gelap mata dengan menabrak kekasihnya sendiri berinisial A.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (1/6) malam pukul 23.00 WIB.

"Upaya kepolisian yang sudah dilakukan adalah memeriksa keterangan korban, terlapor, serta para saksi lain di tempat kejadian perkara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan, Selasa.

Irwandhy menuturkan kejadian tersebut berawal saat korban A mengendarai motor yang beriringan dengan motor terlapor.

Namun pada saat perjalanan, motor terlapor menabrak motor korban yang mengakibatkan keduanya mengalami luka-luka.

Merasa tak terima, korban A membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (4/6) dengan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun menurut pasal 351 KUHP ayat (1) tertulis penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Lebih lanjut, Irwandhy menuturkan masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi.

Terbakar cemburu buta, AMP gelap mata dengan menabrak kekasihnya sendiri berinisial A.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News