Cemburu Buta, Suami Keroyok Mantan Pacar Istri

Cemburu Buta, Suami Keroyok Mantan Pacar Istri
Dua bersaudara pelaku pengeroyokan. Foto: JPG/Pojokpitu

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan lebih dari satu orang, ancaman hukumannya hingga 5 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)


cemburu buta setelah memergoki inbox


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News