Cemburu Buta, Suami Keroyok Mantan Pacar Istri
Minggu, 10 September 2017 – 06:48 WIB

Dua bersaudara pelaku pengeroyokan. Foto: JPG/Pojokpitu
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan lebih dari satu orang, ancaman hukumannya hingga 5 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
cemburu buta setelah memergoki inbox
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Detik-detik MA Menyabetkan Celurit ke Arah Mantan Pacar, Mengerikan
- Sambil Menangis, Tamara Tyasmara Bongkar Perlakuan Kasar Yudha Arfandi
- Astaghfirullah, Istri Potong Organ Vital Suami Gara-Gara ini
- Mengaku Pernah Pacari Prilly Latuconsina, Kiki Eks CJR Ungkap Reaksi Kekasih
- Tolak Ajakan Mantan Pacar, Mahasiswi di Palembang Ini Malah Dianiaya