Cemburu, HA Suruh Sepupu Bunuh Suami Mantan Istri
Selasa, 01 Juni 2021 – 22:27 WIB

Kedua pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian. Foto: ANTARA/HO-Polres Inhil
Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun.(antara/jpnn)
Jajaran Polres Inhil mengungkap motif otak pelaku pembunuhan terhadap Sarjik, 44, warga Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat