Cemburu, HA Suruh Sepupu Bunuh Suami Mantan Istri

Cemburu, HA Suruh Sepupu Bunuh Suami Mantan Istri
Kedua pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian. Foto: ANTARA/HO-Polres Inhil

Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun.(antara/jpnn)

Jajaran Polres Inhil mengungkap motif otak pelaku pembunuhan terhadap Sarjik, 44, warga Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News