Cemburu, HA Suruh Sepupu Bunuh Suami Mantan Istri
Selasa, 01 Juni 2021 – 22:27 WIB
Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun.(antara/jpnn)
Jajaran Polres Inhil mengungkap motif otak pelaku pembunuhan terhadap Sarjik, 44, warga Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan