Cemen! Bikin Wanita Babak Belur, Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Kamis, 15 Desember 2016 – 08:41 WIB
Br bakal dijerat pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Ini merupakan hukuman yang telah kami berikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya. (don/keg/jos/jpnn)
TANJUNG SELOR – Biduan berinisial As nyaris menjadi korban pemerkosaan, Selasa (13/12) malam. Wanita 29 tahun itu hampir saja dijadikan pelampiasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan HUT ke-67, Kodam XV/Pattimura Gelar Bakti Sosial
- DPRD DKI Dukung Langkah Jakpro Fasilitasi Warga Kampung Bayam
- Polisi Melarang Pengendara Melintasi Lembah Anai, Ini Rute Alternatif
- Kombes Gidion: Tak Ada Sejengkal Tanah pun Bagi Pelaku Kriminal di Jakarta Utara
- Banjir Merendam Beberapa Wilayah di Jakarta Pagi Ini
- GBU Kirim Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Warga Terdampak Banjir di Kubar