Cemen! Bikin Wanita Babak Belur, Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Cemen! Bikin Wanita Babak Belur, Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Ilustrasi. Foto: AFP

Br bakal dijerat pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Ini merupakan hukuman yang telah kami berikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya. (don/keg/jos/jpnn)


TANJUNG SELOR – Biduan berinisial As nyaris menjadi korban pemerkosaan, Selasa (13/12) malam. Wanita 29 tahun itu hampir saja dijadikan pelampiasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News