Cemen! Bikin Wanita Babak Belur, Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Kamis, 15 Desember 2016 – 08:41 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Br bakal dijerat pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Ini merupakan hukuman yang telah kami berikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya. (don/keg/jos/jpnn)
TANJUNG SELOR – Biduan berinisial As nyaris menjadi korban pemerkosaan, Selasa (13/12) malam. Wanita 29 tahun itu hampir saja dijadikan pelampiasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara