CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
jpnn.com, JAKARTA - CEO INDODAX, Oscar Darmawan kembali mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terkait penyalahgunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal.
Hal ini sejalan dengan maraknya indikasi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp132 triliun, yang disebutkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua pejabat yang memiliki aset kripto bernilai miliaran rupiah dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Pertumbuhan industri kripto di Indonesia memang sangat pesat. Ini membuka peluang baru bagi banyak pihak, mulai dari kalangan bawah hingga atas. Namun di sisi lain, kita juga harus waspada terhadap potensi penyalahgunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal,” ujar Oscar.
Menurut Oscar penggunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal merupakan kesalahan besar, mengingat transparansi alami aset kripto.
"Penggunaan aset kripto seperti Bitcoin untuk pencucian uang sebenarnya dapat dengan mudah terdeteksi. Hal ini karena teknologi dasar dari aset kripto, yaitu Blockchain, memiliki kemampuan untuk memverifikasi dan melacak setiap transaksi. Oleh karena itu, tindakan ilegal semacam ini dapat terungkap dengan cepat," jelas Oscar.
Selain itu, sifat data yang terikat dalam teknologi Blockchain merupakan faktor kunci dalam menjamin transparansi dan keamanan.
Oscar menyebut ada banyak keunggulan yang dapat diperoleh dari teknologi Blockchain, seperti tingkat keamanan yang tinggi, transparansi yang lebih besar, ketidakmampuan untuk mengubah data, dan efisiensi yang meningkat.
Aset kripto sebenarnya tidak cocok digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan.
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- Soal Stigma Crazy Rich PIK, Helena Lim: Saya Membayar dengan Harga Diri
- KPK Sebut Yasonna Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang, Alasannya?
- KPK Panggil Yasonna Laoly Besok, Kasus Apa?
- KPK Dalami Proses PBJ Pengolahan Karet di Kementan