Cepat Bayar, Denda Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus

Cepat Bayar, Denda Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menunjukkan tanda pembayaran PBB miliknya di mobil layanan keliling Bakeuda. Foto: Syarafuddin/Radar Banjarmasin/JPNN

"Selain itu, juga untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dan pendidikan. Lebih-lebih untuk merampungkan Rumah Sakit Sultan Suriansyah," kata Ibnu. (fud/at/nur)


Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberi pengampunan kepada penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) selama Agustus 2018.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News