Cerai Cukup Persetujuan Keluarga

Cerai Cukup Persetujuan Keluarga
Suasana sidang isbat nikah 31 Oktober 2011 lalu. Foto: DHIMAS GINANJAR/ JAWA POS
LEBIH dari 600 warga Desa Setu Patok, Cirebon, memilih nikah siri lantaran sudah menjadi kebiasaan turun-menurun.  Kini muncul persoalan garis keturunan.

  

Pernikahannya sudah berlangsung 17 tahun silam. Tetapi, Madrais, 48, masih ingat betul dia hanya butuh uang Rp 10 ribu untuk bisa  "resmi" menjadi suami Saniah, 36. "Caranya sama seperti orang tua saya menikah," kenang warga Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, itu.

Yang dimaksud sama oleh Madrais adalah dia menikah tanpa mencatatkannya ke kantor urusan agama (KUA). Karena itulah, resmi di atas mesti diberi tanda kutip. Sebab, pernikahan yang sudah bertahan selama 20 tahun itu tidak dilengkapi dokumen sama sekali.   

Namun, Madrais dan orang tuanya sama sekali bukan fenomena singular di desa yang hanya berjarak 30 menit  perjalanan darat dari Stasiun Kota Cirebon itu. Menurut M. Yusuf, kuwu atau kepala desa setempat, saat ini ada 675 kepala keluarga di desa yang dekat dengan Waduk Setu Patok tersebut yang tidak memiliki buku nikah dan hanya mengikat pernikahan secara siri. Entah itu siri secara agama atau siri secara negara.

LEBIH dari 600 warga Desa Setu Patok, Cirebon, memilih nikah siri lantaran sudah menjadi kebiasaan turun-menurun.  Kini muncul persoalan garis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News