Cerai Cukup Persetujuan Keluarga
Senin, 05 Desember 2011 – 08:42 WIB
Selain itu, sejak 2005 pemerintah desa secara resmi juga sudah tidak lagi "merestui" pernikahan siri. Nikah tanpa pecatatan ke KUA hanya boleh dilakukan bagi pasangan yang "musibah" saja. Seperti suami yang diketahui memiliki istri lain di Desa Setu Patok atau kasus hamil di luar nikah. "Biasanya, untuk menghindari konflik," kata Yusuf kembali. (dim/c1/ttg)
LEBIH dari 600 warga Desa Setu Patok, Cirebon, memilih nikah siri lantaran sudah menjadi kebiasaan turun-menurun. Kini muncul persoalan garis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor