Cerai dari Istri, Pria Bejat Kesepian, Anak Tiri jadi Korban
Sabtu, 16 Mei 2020 – 00:49 WIB

Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan pelaku pencabulan. Foto: Banten Raya
Menurutnya, saat ini pelaku telah diamankan di penjara. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (yanadi/bantenraya)
Gadis berusia 15 tahun jadi korban kebiadan ayah tirinya. Sang gadis kerap dicabuli oleh pelaku pada Desember 2019.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?