Cerai dengan Istri, Putri Kandung Digauli

Cerai dengan Istri, Putri Kandung Digauli
Pelaku dijebloskan ke tahanan. Foto: Ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - LANGSA – Agus S Bin Abdul Aziz (53) tega mencabuli buah hatinya sendiri, sebut saja Bunga (13). Polisi pun membekuk pria warga Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (1/2).

Kapolres Langsa AKBP. Sunarya, SH, SIK, kepada wartawan  menjelaskan, penangkapan ayah durjana tersebut berawal dari pengembangan informasi masyarakat yang menyebut  seorang anak menjadi korban pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya kita menangkap ayah kandungnya di kediaman tersangka dan dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan,” sebut Sunarya.

Dipaparkan, tersangka berdomisili di Stabat menggauli anak kandungnya di rumah adiknya Mariani,  di Langsa Barat. Korban selama ini tinggal bersama Mariani, sejak tersangka bercerai dengan istrinya.

Aksi bejat tersebut dilakukan Agus selama dua kali masing-masing, pada Oktober 2015 dan November 2015. Kedua aksi ini dilakukan di kediaman adiknya pada pukul 03.00 Wib dini hari dalam kamar, ketika Mariani dan anak-anaknya sedang tertidur.

“Korban sempat melawan dan meronta, namun karena takut ancaman, akhirnya korban diam,” sebut Kapolres. 

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (dai/min/sam/jpnn)


LANGSA – Agus S Bin Abdul Aziz (53) tega mencabuli buah hatinya sendiri, sebut saja Bunga (13). Polisi pun membekuk pria warga Kelurahan Karang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News