Cerita Bharada E Nekat Bohongi Kapolri Setelah Dipeluk Orang Ini
Rabu, 30 November 2022 – 16:52 WIB
"(Pertemuan kedua, red) sudah terbuka," ucap Bharada Richard.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati.
Ferdy Sambo sendiri juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Selain Sambo, ada enam terdakwa lainnya dalam perkara perintangan penyidikan tersebut.
Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Bagaimana seorang Bharada bisa punya keberanian membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo? Simak pengakuan Bharada E ini
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- BNPT Siap Berpartisipasi dalam Kegiatan Word Water Forum ke-10
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- Jasa Raharja Turut Hadiri Pembukaan Posko Angkutan Lebaran 2024, Ada Pesan untuk Pemudik
- Kapolri Jamin Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Japek
- Penjelasan Kapolri soal Korban Kecelakaan di Tol Japek
- Prodewa Nilai Kapolri Sukses Mengamankan Pemilu 2024