Cerita Mantan Bos KPK soal Eks Petinggi Lippo Serahkan Diri
Sabtu, 13 Oktober 2018 – 22:04 WIB
Oleh karena itu KPK menjerat Eddy dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.(ipp/JPC)
Ada peran mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki terkait penyerahan diri eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Singapura setelah sekitar 2 tahun buron.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI