Cerita Mantan Bos KPK soal Eks Petinggi Lippo Serahkan Diri
Sabtu, 13 Oktober 2018 – 22:04 WIB

Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Foto: dokumen JPNN.Com
Oleh karena itu KPK menjerat Eddy dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.(ipp/JPC)
Ada peran mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki terkait penyerahan diri eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Singapura setelah sekitar 2 tahun buron.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance