Cewek Inggris Penampar Petugas Imigrasi Bali Mulai Diadili

Tak hanya itu, Terdakwa juga mengambil router WiFi dan mengarahkannya ke saksi korban. Namun, ada petugas lainnya bernama Alberto Lake yang mencegah ulah Taqaddas.
Akhirnya kasus yang menyeret Taqaddas berkepanjangan karena dia diserahkan ke polisi. Kasusnya pun bergulir di pengadilan.
JPU Nyoman Triarta Kurniawan mendakwa Taqaddas dengan Pasal 212 ayat (1) KUHP mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas. Dakwaan itu membuat Taqaddas langsung mengomel di persidangan.
Dia beberapa kali menginterupsi sidang. Namun, majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi menyatakan bahwa ada sesi tersendiri bagi terdakwa.
"Nanti ada waktunya saat pembuktian," ujar majelis.
Taqaddas juga meminta paspornya dikemablika. Namun, majelis menyarankan Taqaddas berhubungan langsung dengan JPU. "Koordinasi ke jaksa,” kata Hakim Esthar.(bx/hai/yes/JPR)
WN Inggris bernama Auj-E Taqaddas yang menampar petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali mulai diadili sebagai terdakwa di PN Denpasar.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum