Chan Yung Ching Mantan Suami Valencya Dituntut Hukuman Sebegini atas Kasus KDRT, Tuh Orangnya

jpnn.com, KARAWANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Chan Yung Ching dipidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Chan Yung Ching merupakan mantan suami dari Valencya alias Nengsy Lim, Ibu Rumah Tangga yang sebelumnya viral lantaran dituntut satu tahun penjara gegara memarahi suaminya yang pemabuk itu.
Tuntutan untuk terdakwa Chan Yung Ching dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/11).
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Chan selaku mantan suami Valencya terbukti bersalah dalam perkara penelantaran dan KDRT.
JPU dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), dan Erwin Widhiantono menyatakan Chan Yung Ching terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 Ayat 1 UU Penghapusan KDRT.
JPU menyebutkan perbuatan Chan Yu Ching terhadap Valencya dan dua anaknya sudah menelantarkan keluarga dan tidak memberikan nafkah. Hal itu terungkap dari keterangan saksi dan korban.
Merespons tuntutan itu, kuasa hukum Chan Yung Ching, Bernard Nainggolan mengatakan seharusnya kliennya juga dibebaskan dari tuntutan, seperti Valencya yang mendapatkan bebas tuntutan dari jaksa.
"Dia (Chan) merasa kalau Ibu Valencya dituntut bebas, seharusnya dituntut bebas juga. Namun, kami belum bisa bicara sampai ke situ, kami masih menunggu," kata Bernard.
JPU dari Kejagung menuntut Chan Yung Ching mantan suami Valencya dengan dipidana penjara selama enam bulan atas perkara KDRT.
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia