Chandra Antonio Tan Divonis 3 Tahun
Jumat, 13 Maret 2009 – 14:28 WIB

Chandra Antonio Tan Divonis 3 Tahun
Baca Juga:
JAKARTA - Chandra Antonio Tan, rekanan Pemprov Sumsel yang ikut mengerjakan akses jalan Palembang-Tanjung Api Api (TAA) divonis 3 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik