Berkas Walikota Manado Masuk Penuntutan

Berkas Walikota Manado Masuk Penuntutan
Berkas Walikota Manado Masuk Penuntutan
JAKARTA - Berkas korupsi APBD yang dilakukan Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi telah selesai, dan kini tengah disusun surat dakwaannya oleh jaksa KPK. Menurut Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, Kamis (12/3), jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketua PN Jakarta Pusat kemudian menunjuk lima hakim untuk menyidangkannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Jimmy adalah tersangka penyelewengan APBD Manado tahun anggaran 2005-2006. Dalam sangkaan KPK, pria bertubuh tegap ini telah merugikan negara mencapai Rp 48 miliar, yang dicairkan dari 57 lembar cek. Uang itu dinikmati Jimmy dengan cara memerintahkan Kepala Bagian Keuangan agar menyediakan sejumlah dana yang tak masuk dalam anggaran. Uang tersebut lantas ditampung Jimmy dalam rekening pribadi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Jimmy terlihat dijemput petugas KPK dari tempatnya ditahan, di Polres Jakarta Utara. Sekitar 30 menit kemudian, dia pulang kembali. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Jimmy. Dia langsung memasuki mobil tahanan, untuk kemudian dimasukkan kembali ke dalam sel yang sudah dia tinggali sejak Jumat, 14 November 2008. (pra)

JAKARTA - Berkas korupsi APBD yang dilakukan Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi telah selesai, dan kini tengah disusun surat dakwaannya oleh jaksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News