BAP Walikota Manado Masuk Tahap Penuntutan
Kamis, 12 Maret 2009 – 16:46 WIB
JAKARTA - Berkas acara pemeriksaan terhadap Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi dalam kasus korupsi APBD Kota Manado telah diselesaikan penyidik KPK. Selanjutnya, BAP akan dilimpahkan ke tahap penuntutan guna kepentingan penyusunan surat dakwaan. Sekitar pukul 11 WIB, Jimmy terlihat dijemput petugas KPK dari tempatnya ditahan, Polres Jakarta Utara. Sekitar 30 menit kemudian, dia pulang kembali. Tak sepatah katapun keluar dari Jimmy. Dia langsung memasuki mobil tahan untuk kemudian dimasukan kembali ke dalam sel tahanan yang sudah dia tinggali sejak tanggal Jumat (14/11/2008). (pra/jpnn)
Menurut Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, Kamis (12/3), jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Pengadilan Jakarta Pusat kemudian menunjuk 5 hakim untuk menyidangkannya d Pengadilan khusus Tindak Pidanan Korupsi.
Baca Juga:
Jimmy adalah tersangka penyelewengan APBD Manado tahun anggaran 2005-2006. Sangkaan KPK, pria bertubuh tegap ini telah merugikan negara mencapai Rp 48 miliar, yang dicairkan melalui 57 lembar cek. Uang itu dinikmati Jimmy dengan cara memerintahkan Kepala Bagian Keuangan agar menyediakan sejumlah dana yang tak masuk dalam anggaran. Uang tersebut lantas ditampung Jimmy dalam rekening pribadi.
Baca Juga:
JAKARTA - Berkas acara pemeriksaan terhadap Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi dalam kasus korupsi APBD Kota Manado telah diselesaikan penyidik KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat
- Perusahaan Air Mineral Ini Catut Nama Tokoh Islam, PWNU DKI Merespons
- Teka-teki Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran, Profesional & Politikus Bakal Seimbang?
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks