Chandra Beber Unsur Pidana Kasus Promosi Miras Gratis di Holywings
Rabu, 29 Juni 2022 – 10:38 WIB

Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6). Foto : Ricardo/JPNN.com
Berikutnya, Chandra menyebut siapa pun yang menggunakan nama Muhammad dapat membuat laporan pidana atas promo Holywings atas delik pidana pencemaran nama baik.
"Saya mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum, jika tidak khawatir akan menimbulkan gejolak protes yang sangat besar," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan membeber unsur pidana di kasus promosi minuman beralkohol atau miras gratis Holywings yang telah dicabut izinnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Bantu Lansia, Holywings Peduli Laksanakan Cek Kesehatan Gratis di Ampera
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi