Chandra Beber Unsur Pidana Kasus Promosi Miras Gratis di Holywings

Chandra Beber Unsur Pidana Kasus Promosi Miras Gratis di Holywings
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6). Foto : Ricardo/JPNN.com

Berikutnya, Chandra menyebut siapa pun yang menggunakan nama Muhammad dapat membuat laporan pidana atas promo Holywings atas delik pidana pencemaran nama baik.

"Saya mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum, jika tidak khawatir akan menimbulkan gejolak protes yang sangat besar," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan membeber unsur pidana di kasus promosi minuman beralkohol atau miras gratis Holywings yang telah dicabut izinnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News