Chandra Beber Unsur Pidana Kasus Promosi Miras Gratis di Holywings
Rabu, 29 Juni 2022 – 10:38 WIB
Berikutnya, Chandra menyebut siapa pun yang menggunakan nama Muhammad dapat membuat laporan pidana atas promo Holywings atas delik pidana pencemaran nama baik.
"Saya mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum, jika tidak khawatir akan menimbulkan gejolak protes yang sangat besar," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan membeber unsur pidana di kasus promosi minuman beralkohol atau miras gratis Holywings yang telah dicabut izinnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Perusahaan Ini Kantongi NPPBKC Penyalur MMEA Pertama di Yogyakarta
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- Kabar Terbaru Kasus Connie Bakrie di Polri
- Connie Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Sahroni: Polisi Jangan Terbawa Drama Politik
- GovTech Merdeka