Chandra Bungkam soal Pertemuannya

Chandra Bungkam soal Pertemuannya
Chandra Bungkam soal Pertemuannya
Namun pantas disayangkan, meskipun dalam status terperiksa oleh Komite Etik  KPK, Chandra rupanya tetap dibolehkan mengusut kasus dengan tersangka Nazaruddin. “Boleh! Kalau dilarang, KPK bisa tidak jalan. Pak Chandra tetap menyandang posisi sebagai pimpinan KPK. Karena itu, sebagai pimpinan sudah menjadi kewajiban untuk turut mengungkap kasus ini. Pimpinan berfungsi untuk pemberantasan korupsi,” papar Said Zainal Abidin, anggota Tim Etik KPK usai diskusi di Wisma Antara, kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (14/8).

Soal pertemuan Nazaruddin dengan Chandra, kata dia, tidak bisa disangkutpautkan dengan pengusutan kasus yang lain. Pasalnya, sudah ada tim yang dibentuk khusus untuk menyelidiki kebenaran informasi yang disampaikan Nazar tersebut. “Kalau soal pertemuan itu, jadi dua hal yang beda wilayah,” kelit Said yang juga penasihat KPK.

Dalam kesempatan yang sama, peneliti ICW bidang korupsi politik Abdullah Dahlan, tidak sependapat dengan pernyataan Said. Menurutnya, agar KPK mendapatkan kepercayaan publik, harusnya Chandra tidak ikut mengusut kasus korupsi yang menjerat Nazaruddin. “Harusnya untuk kembalikan trush public, pihak yang ada dugaan konflik kepentingan dalam kasus penyelidikan, tidak terlibat dalam pengembangan kasusnya,” bantah Abdullah sambil memberi contoh.

Kondisi ini pernah terjadi saat pimpinan Bibit Samad Rianto ikut terseret dalam kasus korupsi dengan tersangka Anggodo Widjojo. Dia berharap, KPK kembali bersikap demikian.

JAKARTA -  M Jasin dan Chandra M Hamzah, serta mantan Deputi Bidang Penindakan Ade Rahardja adalah nama yang disebut pernah bertatap muka dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News