Chandra Sebut Ancaman Hukuman Pidana Bagi Sopir Vanessa Angel

Chandra Sebut Ancaman Hukuman Pidana Bagi Sopir Vanessa Angel
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan bicarakan ancaman hukuman pidana bagi sopir Pajero Vanessa Angel terkait kecelakaan maut. Ilustrasi Foto: PJR Polda Jatim

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai Tubagus Joddy dapat dikenai pidana atas kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri 'Bibi' Andriansyah.

Tubagus Joddy merupakan sopir Vanessa Angel dan Bibi yang yang terlibat kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 pada Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB.

Menurut Chandra, sang sopir dapat dikenai pidana apabila kecelakaan tersebut diakibatkan oleh sopir yang mengendarai mobil dengan kecepatan yang melewati batas ketentuan yang telah diatur, misalnya maksimal 100 KM.

Kemudian, bila Joddy mengemudi dengan sembari menggunakan handphone, misalnya, untuk menelpon, cek media sosial atau aktivitas lain melalui alat komunikasi itu.

"Maka perbuatan sopir tersebut dapat dipidana dengan ancaman enam tahun penjara," kata Chandra dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Jumat (5/11).

Chandra menyebut ancaman hukuman pidana itu diatur dalam Pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi; "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun...." tulis Chandra menyitir bagian ayat tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa polisi telah melakukan pengecekan urine terhadap sopir Pajero Vanessa Angel.

Chandra Purna Irawan bicarakan ancaman hukuman pidana bagi sopir Vanessa Angel terkait kecelakaan maut. Sebegini!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News