Chandra Sebut Pernyataan Menag Yaqut Bernuansa SARA, Bisa Kena UU ITE
Senin, 25 Oktober 2021 – 14:05 WIB

Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com
Terakhir, dia mengatakan jika pernyataan itu dianggap guyon atau bercanda maka dapat dinilai memberikan pernyataan bohong dan mengakibatkan kegaduhan secara nasional.
"Hal ini dapat dikenakan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946. Dengan ancaman pidana sepuluh tahun," tandas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Chandra Purna Irawan kritisi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soal Kemenag hadiah negara untuk NU.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Macron Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Kebencian dan Rasisme di Prancis
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan