Chandra Sebut Pernyataan Menag Yaqut Bernuansa SARA, Bisa Kena UU ITE
Senin, 25 Oktober 2021 – 14:05 WIB
Terakhir, dia mengatakan jika pernyataan itu dianggap guyon atau bercanda maka dapat dinilai memberikan pernyataan bohong dan mengakibatkan kegaduhan secara nasional.
"Hal ini dapat dikenakan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946. Dengan ancaman pidana sepuluh tahun," tandas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Chandra Purna Irawan kritisi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soal Kemenag hadiah negara untuk NU.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 9.067 Jemaah Calon Haji Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini
- Kemenag Bakal Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat, Siap Pecahkan Rekor MURI
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- 2 Jemaah Calon Haji Asal Cianjur Batal Berangkat, Ini Sebabnya