Chandra: Tak Lama Lagi Habib Rizieq Bisa Bebas, Cukup Penuhi Syarat Ini
Selasa, 16 November 2021 – 10:40 WIB
Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com
Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu juga menanggapi rencana kubu HRS melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Pengajuan PK tidak masalah sebagai ikhtiar untuk membuktikan bahwa menyampaikan kondisi kesehatan atau sesuatu yang dirasakan oleh badan bukanlah sesuatu kejahatan," pungkas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Chandra Purna Irawan menyebut eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (IBHRS) tak lama lagi bisa bebas dari Rutan Bareskrim Polri. Cukup penuhi syarat ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Chandra: Pemeriksaan Roy Suryo Cs Atas Laporan Jokowi Semestinya Ditunda
- KPK Tetap Bisa Menyikat Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Celah Hukumnya
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan, Chandra Sampaikan Pendapat Hukum
- LBH Pelita Umat Kecam Ide Trump Merelokasi Warga Jalur Gaza