Chandra: Tangkap Yati Narsinghanand Penebar Kebencian terhadap Islam

Oleh karena itu, LBH Pelita Umat dan IMLC akan secara resmi mengirimkan surat kepada Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) untuk segera melakukan penyelidikan.
"LBH Pelita Umat dan ICC telah sering saling berbalas surat mengenai setiap pengaduan tersebut," lanjutnya.
Terakhir, Chandra mengatakan jika dunia internasional bungkam atas kontroversi pernyataan Yati Narsinghanand, benarlah yang yang disampaikan oleh Mr. Abu Dawud, lawyer dari Inggris yang berpendapat di forum International Muslim Lawyers Conference (IM-LC) yang diselenggarakan oleh LBH Pelita Umat.
"Beliau menyatakan 'hukum internasional yang dibuat oleh barat tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap muslim di berbagai dunia, justru hukum internasional digunakan untuk melegalisasi kepentingan mereka," ujar Chandra.(fat/jpnn)
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyerukan agar Mahkamah Internasional tangkap pendeta India, Yati Narsinghanand yang menebar kebencian kepada Islam.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Macron Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Kebencian dan Rasisme di Prancis
- Sudirman Cup 2025: Susunan Pemain Indonesia vs India, Kekuatan Penuh Diturunkan
- Konflik Kashmir: Ketika Air Jadi Senjata Geopolitik
- Peringati Hari Al Quds Sedunia, Ribuan Massa Padati Gedung Grahadi Surabaya