Chat WA dan Foto Instagram Bukan Bukti Kasus Perceraian
jpnn.com, SURABAYA - Tangkap layar obrolan dan foto-foto maupun video di media sosial sering dijadikan bukti oleh para pihak yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Namun, majelis hakim tidak bisa begitu saja menjadikannya sebagai bukti dalam persidangan.
''Banyak chat WhatsApp, foto-foto Instagram, percakapan telepon, atau video-video yang diajukan sebagai bukti.
Misalnya, bukti perselingkuhan. Tapi, itu belum bisa dinilai sebagai bukti yang sempurna,'' ujar Humas PA Surabaya Syarifuddin.
Dia tidak memungkiri, dengan perkembangan zaman, semakin banyak bukti yang bisa diajukan. Tapi, bukti yang bersumber dari perkembangan teknologi masih bisa dimanipulasi.
''Misalnya, foto. Bisa saja kepala orang diedit untuk diganti. Kan bisa diingkari kalau seperti itu,'' katanya.
Meski demikian, majelis tetap menerima bukti-bukti yang diajukan tersebut. Namun, mereka masih harus mencocokkan dengan keterangan para pihak yang beperkara.
Misalnya, penggugat mengajukan bukti, lalu tergugat membenarkannya. Itu baru bisa menjadi alat bukti.
Barang bukti berupa chat WA dan foto Instagram belum tentu bisa terpakai di gugatan cerai karena perselingkuhan.
- Soal Laporan Terhadap Tisya Erni, Amy Bakal Diperiksa Polisi
- Kepada Denny Sumargo, Azhiera Mengaku Diselingkuhi Kurnia Meiga
- Mantan Istri Bongkar Penyebab Perceraian dengan Kurnia Meiga, Oh Ternyata
- Rumah Tangga WNA Berantakan, Biduan Dangdut TE Diduga Jadi Pelakor, Waduh
- Soal Perceraian, Teuku Ryan: Saya Sudah Berusaha Semaksimal Mungkin
- Kuasa Hukum Teuku Ryan Bicara Soal Isu Perselingkuhan dan Ekonomi