China Punya UU Anti-Spionase Baru, Ekspat dan Perusahaan Asing Merasa Terancam

China Punya UU Anti-Spionase Baru, Ekspat dan Perusahaan Asing Merasa Terancam
Ilustrasi karakter mata-mata. Foto: Antara/ Shutterstock

jpnn.com, BEIJING - Pemerintah China mulai berlakukan undang-undang anti-spionase hasil revisi pada Sabtu (1/7), yang oleh ekspatriat dan perusahaan asing dikhawatirkan akan membuka celah bagi penegakan hukum sewenang-wenang di negara satu partai itu.

Sebelumnya, UU tersebut telah memberikan kekuasaan pada otoritas China menindak pencurian dan penyebarluasan "dokumen, data, materi, dan barang yang berkaitan dengan keamanan dan kepentingan nasional".

Revisi memperluas kewenangan penegakan hingga mencakup serangan dunia maya terhadap organisasi negara dan infrastruktur utama oleh "entitas mata-mata dan agen mereka".

UU tersebut juga mewajibkan setiap warga negara untuk melaporkan aktivitas mata-mata dan mengizinkan otoritas untuk memeriksa barang-barang milik tersangka. Di bawah hukum pidana China, hukuman maksimum bagi spionase adalah hukuman mati.

Sementara definisi keamanan nasional masih belum jelas, UU itu meningkatkan ketakutan diantara masyarakat ekspatriat dan bisnis asing.

Di China, tuduhan menyangkut keamanan nasional biasanya tidak diungkapkan, dan sidangnya tertutup untuk publik. Bahkan setelah keputusan selesai, rinciannya biasanya tidak diumumkan,

Pada Maret lalu, seorang pegawai senior pembuat obat Jepang Astellas Pharma Inc. ditahan oleh China karena dicurigai terlibat dalam kegiatan mata-mata, namun tidak diketahui bagaimana dia dicurigai melanggar hukum. Sejumlah perusahaan konsultan asal Amerika Serikat juga digerebek dalam beberapa bulan belakangan.

Perdana Menteri Li Qiang, dalam pidato yang disampaikan pada Selasa dalam Forum Ekonomi di Tianjin, berjanji meningkatkan upaya keterbukaan standar tinggi bangsa, menyeru investasi asing karena negara dengan ekonomi terbesar kedua dunia itu telah pulih dari dampak pandemi COVID-19.

Sementara definisi keamanan nasional masih belum jelas, UU itu meningkatkan ketakutan diantara masyarakat ekspatriat dan bisnis asing

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News