Choel Kaget KPK Butuh 4 Tahun

Choel Kaget KPK Butuh 4 Tahun
Choel Kaget KPK Butuh 4 Tahun

jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnain "Choel" Mallarangeng mengaku kaget karena KPK butuh waktu lama untuk bisa menjeratnya sebagai tersangka. Sebab, kasus Hambalang ini sudah kurang lebih empat tahun dibongkar KPK.

"Sebenarnya saya cukup surprise, bahwa butuh begitu lama waktu untuk menetapkan saya sebagai tersangka," sindir Choel saat ditemui di kantor KPK usai digarap kurang lebih lima jam, Jumat (15/1). 

Choel juga sudah mengaku menerima sebesar US$ 550 ribu dari PT Adhi Karya, selaku rekanan proyek. Fee tersebut merupakan imbal balik setelah PT Adhi Karya diloloskan sebagai pemenang tender proyek Hambalang. "Itu sudah saya akui ya," katanya. 

Namun, Choel bungkam saat ditanyakan apakah ada aliran dana untuk Partai Demokrat. Dia pun mengatakan, pemeriksaan hari ini tidak ada yang baru. "Kita sudah tahu tidak ada yang baru," ujarnya.

Choel pada 21 Desember 2015 resmi ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini telah membuktikan keterlibatan beberapa pihak yang dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Itu diantaranya mantan Menpora Andi Mallarangeng, Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Sementara itu Choel dalam putusan kakaknya, Andi Mallarangeng dinilai telah berperan aktif dalam suap proyek Hambalang sebesar US$ 550 ribu dari PT Adhi Karya, selaku rekanan proyek. Fee tersebut merupakan imbal balik setelah PT Adhi Karya diloloskan sebagai pemenang tender proyek Hambalang.

Selain itu, Andi melalui Choel mendapat fee sebesar Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal, Nani Al Rusli dan Herman Prananto. Pemberian duit ini merupakan imbalan karena PT Global Daya menjadi subkontraktor Hambalang. Selain Andi, Choel telah mengembalikan uang sebesar US$ 550 ribu kepada KPK. Sedangkan uang sebesar Rp 2 miliar dikembalikan Choel kepada Herman Pranoto.

Hakim menyatakan dalam vonis kepada Andi Mallarangeng terbukti memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain, yaitu Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Selain itu, Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya korporasi. (boy/dil/jpnn)


JAKARTA -- Tersangka korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnain "Choel"


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News