Cicilan KPR PNS Tinggal 8 Persen

Gunakan Program FLPP

Cicilan KPR PNS Tinggal 8 Persen
Cicilan KPR PNS Tinggal 8 Persen
JAKARTA - Seluruh PNS di Indonesia bisa menggunakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk pembelian rumah secara kredit atau KPR. Dengan masa tenor 15 tahun, PNS bisa mendapatkan cicilan bunga tetap, 8 hingga 9,5 persen.

Hanya saja, menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo, PNS yang mendapatkan FLPP ini hanya untuk pegawai yang belum memiliki rumah dan tidak sedang mengambil KPR di bank. "Kami berharap para PNS yang belum memiliki rumah bisa membeli rumah dengan jumlah angsuran terjangkau. FLPP bisa dimanfaatkan oleh seluruh PNS, sesuai peraturan berlaku," jelas Sri dalam keterangan persnya, Rabu (9/3).

Ditambahkan Sri, kebutuhan perumahan bagi PNS (terutama) di daerah pemekaran sangat besar. Makanya diharapkan kerjasama Pemda dengan Kemenpera dan bank penyalur FLPP untuk mensosialisasikan FLPP tersebut kepada PNS. "Keikutsertaan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam membantu pembiayaan perumahan bagi PNS, sangat penting. Hanya saja, sebelum ikut program FLPP, BPD perlu melaporkan Rencana Bisnis Bank (RBB) ke Bank Indonesia terlebih dahulu," bebernya.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan FLPP tersebut? Menurut Sri, para PNS bisa menghubungi bank-bank penyalur FLPP, kemudian memenuhi persyaratan yang ada seperti menunjukkan NPWP dan SPT. PNS juga disebutkan bisa menggunakan dana dari Bapertarum untuk meringankan uang muka rumah. (esy/jpnn)

JAKARTA - Seluruh PNS di Indonesia bisa menggunakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk pembelian rumah secara kredit atau KPR.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News