Cinta Istri pada Suami, Kompak Hingga di Bui

Cinta Istri pada Suami, Kompak Hingga di Bui
Cinta Istri pada Suami, Kompak Hingga di Bui
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Keduanya bekerja sama sebagai suami istri untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu,” katanya. (aja/air/ce2)

PALEMBANG – Rafli Ramona (26), warga Jl KH Azhari, Lr Khotib, RT 47/13, Kelurahan 7 Ulu, hanya bisa menyesal telah menjerumuskan istrinya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News