Cinta Istri pada Suami, Kompak Hingga di Bui
Kamis, 30 Mei 2013 – 03:15 WIB
“Paket itu dak kupecah-pecah lagi, jual utuh. Siapo yang butuh, biaso tinggal telepon. Aku dengan istri selalu ngantar barang itu ke konsumen, keuntungannyo untuk tambahan biaya rumah tangga,” tukasnya.
Sementara tersangka Rika, hanya bisa menangis saat dimintai keterangannya. Dirinya mengaku tak menyangka, cintanya yang besar kepada suami akan membawanya ke balik jeruji besi.
“Aku diajak suami inilah, Pak. Aku memang makai jugo tapi jarang, suami itulah yang ajari. Sehari – hari aku bantu ekonomi keluarga dengan jual empek-empek,” tuturnya.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Drs Sabaruddin Ginting SIk, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Suryadi SIk SH, didampingi Wakasat AKP Eko Rubiyanto SH, mengatakan pasutri itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, serta pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
PALEMBANG – Rafli Ramona (26), warga Jl KH Azhari, Lr Khotib, RT 47/13, Kelurahan 7 Ulu, hanya bisa menyesal telah menjerumuskan istrinya,
BERITA TERKAIT
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu