Cinta Istri pada Suami, Kompak Hingga di Bui

Cinta Istri pada Suami, Kompak Hingga di Bui
Cinta Istri pada Suami, Kompak Hingga di Bui
“Paket itu dak kupecah-pecah lagi, jual utuh. Siapo yang butuh, biaso tinggal telepon.  Aku dengan istri selalu ngantar barang itu ke konsumen, keuntungannyo untuk tambahan biaya rumah tangga,” tukasnya.

Sementara tersangka Rika, hanya bisa menangis saat dimintai keterangannya.  Dirinya mengaku tak menyangka, cintanya yang besar kepada suami akan membawanya ke balik jeruji besi.

“Aku diajak suami inilah, Pak. Aku memang makai jugo tapi jarang, suami itulah yang ajari. Sehari – hari aku bantu ekonomi keluarga dengan jual empek-empek,” tuturnya.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Drs Sabaruddin Ginting SIk, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Suryadi SIk SH, didampingi Wakasat AKP Eko Rubiyanto SH, mengatakan pasutri itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, serta pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika.

PALEMBANG – Rafli Ramona (26), warga Jl KH Azhari, Lr Khotib, RT 47/13, Kelurahan 7 Ulu, hanya bisa menyesal telah menjerumuskan istrinya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News