Cinta Istri pada Suami, Kompak Hingga di Bui
Kamis, 30 Mei 2013 – 03:15 WIB
PALEMBANG – Rafli Ramona (26), warga Jl KH Azhari, Lr Khotib, RT 47/13, Kelurahan 7 Ulu, hanya bisa menyesal telah menjerumuskan istrinya, Rika (24), ke lembah hitam peredaran narkotika. Bermula diajaknya mengisap sabu-sabu (SS), lalu meningkat berbisnis haram mengedarkan SS. Diakui tersangka Rafli, SS itu didapatkan dari U (DPO) di kawasan Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL). Dia sudah tiga kali menjual, setiap transaksi dapat keuntungan sampai Rp1 juta.
Buah dari perbuatannya, pasangan suami istri (pasutri) itu ditangkap aparat Unit II Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang pimpinan Ipda Syamsu Rizal SH. Pasutri itu dipancing bertransaksi di Jl M Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Selasa malam (28/5).
Baca Juga:
Hasilnya, didapati satu paket SS seberat 10 gram yang ditaksir senilai Rp11 juta. “Aku menyesal sudah ngajak istri aku, Pak. Sekarang anak kami sikok–sikoknyo ikut mertua, aku salah nian. Pertamonyo aku makai bae (nyabu,red), setelah itu istri aku jugo kuajak makai jugo. Sekarang kami bejual kalau ado yang mau,” tutur tukang servis handphone (Hp) itu.
Baca Juga:
PALEMBANG – Rafli Ramona (26), warga Jl KH Azhari, Lr Khotib, RT 47/13, Kelurahan 7 Ulu, hanya bisa menyesal telah menjerumuskan istrinya,
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main