Penjual-Perantara dan Pembeli Bayi jadi Tersangka
Rabu, 29 Mei 2013 – 22:00 WIB
PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya menetapkan Nuraini alias Acin sebagai tersangka kasus penjualan bayi seharga Rp 19 juta. Sebelumnya, Polda Kalbar menetapkan dua tersangka. Yakni, Apu selaku perantara dan Verlina, ibu si bayi. Nuraini, lanjut Mukson, dijerat pasal 88 UU 23/2002 tentang perlindungan anak. ''Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini,'' tegasnya.
''Setelah menetapkan dua tersangka, Polda Kalbar menetapkan seorang tersangka lagi. Yakni, Nuraini alias Acin, pembeli bayi itu,'' kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, Selasa (28/5).
Menurut dia, tersangka Apu dan Verlina saat ini ditahan di Mapolda Kalbar. Nuraini ditangkap di Rumah Aman bersama bayi yang diperjualbelikan. ''Untuk menjaga keamanan, tersangka Nuraini dan bayinya kami bawa ke Rumah Aman yang dikelola pemda. Letak rumah itu dirahasiakan demi keamanan,'' jelasnya.
Baca Juga:
PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya menetapkan Nuraini alias Acin sebagai tersangka kasus penjualan bayi seharga Rp 19 juta. Sebelumnya,
BERITA TERKAIT
- BNN Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkotika, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional
- Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
- Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Ngawi, Satu Orang Tewas, Begini Kronologinya
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- 2 Tahun Berlalu, Kasus Kematian PNS Semarang Belum Terungkap, Polda Jateng Bilang Begini
- Polda Kalsel Usut TPPU Kasus Invetasi BBM dengan Tersangka Anggota Bhayangkari