Lulus Unas, tapi Kena Lima Tahun Penjara

Lulus Unas, tapi Kena Lima Tahun Penjara
Lulus Unas, tapi Kena Lima Tahun Penjara

jpnn.com - SURABAYA - Masa depan Faris Anwar kian suram gara-gara narkoba. Siswa salah satu SMA Negeri di Surabaya itu dinyatakan lulus Unas. Meski begitu, dia tak bisa begitu saja meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bersalah warga Kapasan, Simokerto, itu dengan hukuman lima tahun penjara karena membeli ganja.



Warsini, ibu Faris menunjukkan ekspresi putus asa saat mendengar Ketua Majelis Hakim Ekowati menjatuhkan hukuman. ""Anak saya nggak jadi kuliah,"" katanya lantas terisak. Kakak terdakwa pun dengan sigap memeluk ibunya yang sangat terpukul atas kejadian itu.



Menurut sang Ibu, Faris sudah bercita-cita meneruskan kuliah di fakultas hukum perguruan tinggi negeri. Namun dengan adanya putusan ini maka, Faris harus menahan dulu keinginannya itu. Warsini memperkirakan anaknya baru bisa menempuh kuliah jika berusia 24 tahun. Hitungan tersebut didapat setelah menambahkan jumlah vonis dengan usia Faris saat ini yang sudah menginjak 19 tahun.



Winarsih menceritakan, anaknya ditangkap menjelang pelaksanaan unas. Saat sidang, dia berharap anaknya bisa bebas agar bisa mengikuti ujian di luar penjara. Namun, usahanya belum berhasil. Untung Faris tetap bisa mengikuti unas meski dari balik jeruji penjara.



Kabar menggembirakan didengar Winarsih saat Faris dinyatakan lulus unas. Sebab, seluruh siswa di sekolahnya dinyatakan lulus. Namun, kelulusan itu akan disimpan sampai lima tahun mendatang karena tidak bisa digunakan untuk mendaftar di perguruan tinggi. ""Saya belum bilang kalau dia (Faris, Red) lulus,"" ucap Winarsih sembari mengusap air mata.



Perempuan yang selalu menemani Faris saat sidang itu yakin anaknya menjadi korban jebakan. Selama ini, Faris menunjukkan sikap yang baik. Nilai pelajarannya juga tergolong tinggi. ""Bahasa Mandarin dan Inggris-nya bagus. Sayang kalau tidak dimanfaatkan,"" ungkapnya.



Di sisi lain, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut hakim, berdasar fakta sidang, terdakwa terbukti melanggar karena membeli narkotika jenis ganja. Hal itu dilakukan pada 14 Oktober 2012. Petugas yang menyamar menemukan ganja di saku celana Faris saat itu. Karena itulah, petugas langsung menangkapnya. (eko/mas)


SURABAYA - Masa depan Faris Anwar kian suram gara-gara narkoba. Siswa salah satu SMA Negeri di Surabaya itu dinyatakan lulus Unas. Meski begitu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News