Simpan 8 Paket Sabu di Kandang Ayam
Rabu, 29 Mei 2013 – 07:06 WIB
ACEH TAMIANG – Okta Yunda alias Edo (23) dibekuk petugas Unit Satuan Reserse Polres Aceh Tamiang, di Desa Suka Rahmat, R Rantau Landuh, Senin (27/5) sore sekira pukul 18.00 wib. Untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus narkoba ini lebih lanjut tersangka bersama barang bukti 8 paket seberat 1,77 gram sabu diamankan di Mapolres Aceh Tamiang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Niti Prayitno kepada Metro Aceh mengatakan bahwa tersangka yang tinggal di desa tersebut merupakan DPO sejak 4 bulan terakhir.
Baca Juga:
"Dia merupakan residivis kasus Narkoba, karena sudah 3 kali keluar masuk penjara selama 4 tahun terakhir dalam kasus yang sama. Petugas berhasil menyita 8 paket narkoba jenis sabu berat 1,77 Gram, yang dikemas rapi dalam dompet kecil warna hijau. Barang bukti sabu tersebut disimpan disela-sela tumpukan makanan ayam," kata Kasat.
Baca Juga:
ACEH TAMIANG – Okta Yunda alias Edo (23) dibekuk petugas Unit Satuan Reserse Polres Aceh Tamiang, di Desa Suka Rahmat, R Rantau Landuh, Senin
BERITA TERKAIT
- Tampang Pembunuh Siswa STIP Marunda, Korban Dipukul Benda Ini
- Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda