Simpan 8 Paket Sabu di Kandang Ayam

Simpan 8 Paket Sabu di Kandang Ayam
Simpan 8 Paket Sabu di Kandang Ayam
ACEH TAMIANG – Okta Yunda alias Edo (23) dibekuk petugas Unit Satuan Reserse Polres Aceh Tamiang, di Desa Suka Rahmat, R Rantau Landuh, Senin (27/5) sore sekira pukul 18.00 wib.

Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Niti Prayitno kepada Metro Aceh mengatakan bahwa tersangka yang tinggal di desa tersebut merupakan DPO sejak 4 bulan terakhir.

"Dia merupakan residivis kasus Narkoba, karena sudah 3 kali keluar masuk penjara selama 4 tahun terakhir dalam kasus yang sama. Petugas berhasil menyita 8 paket narkoba jenis sabu berat 1,77 Gram, yang dikemas rapi dalam dompet kecil warna hijau. Barang bukti sabu tersebut disimpan disela-sela tumpukan makanan ayam," kata Kasat.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus narkoba ini lebih lanjut tersangka bersama barang bukti 8 paket seberat 1,77 gram  sabu diamankan di Mapolres Aceh Tamiang.

ACEH TAMIANG – Okta Yunda alias Edo (23) dibekuk petugas Unit Satuan Reserse Polres Aceh Tamiang, di Desa Suka Rahmat, R Rantau Landuh, Senin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News