Simpan 8 Paket Sabu di Kandang Ayam

Simpan 8 Paket Sabu di Kandang Ayam
Simpan 8 Paket Sabu di Kandang Ayam
Atas perbuatannya kata Niti Prayitno tersangka dapat di jerat dengan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.  (nur)


ACEH TAMIANG – Okta Yunda alias Edo (23) dibekuk petugas Unit Satuan Reserse Polres Aceh Tamiang, di Desa Suka Rahmat, R Rantau Landuh, Senin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News