Simpan 8 Paket Sabu di Kandang Ayam
Rabu, 29 Mei 2013 – 07:06 WIB
Atas perbuatannya kata Niti Prayitno tersangka dapat di jerat dengan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (nur)
Baca Juga:
ACEH TAMIANG – Okta Yunda alias Edo (23) dibekuk petugas Unit Satuan Reserse Polres Aceh Tamiang, di Desa Suka Rahmat, R Rantau Landuh, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tawuran di Jakarta Utara, Satu Orang Kena Tebasan Senjata Tajam
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015