Cinta Memang Buta, Joko dan Bulan Buktinya
Selasa, 23 Oktober 2018 – 14:19 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
“Korban sendiri mengaku tak diculik, tetapi dibawa pergi tersangka karena cinta. Mereka mengaku sudah menikah secara siri di Kubar. Namun, tak ada saksi dari pihak perempuan. Hanya dihadiri paman dan bibi tersangka,” beber Ade.
Dia menjelaskan, Joko dijerat pasal 332 KUHP juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. (rdh/riz/k15)
Cinta memang bisa membutakan segalanya. Seperti yang dialami Joko dan Bulan (keduanya nama samaran).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024