Cinta Memang Buta, Joko dan Bulan Buktinya
Selasa, 23 Oktober 2018 – 14:19 WIB
“Korban sendiri mengaku tak diculik, tetapi dibawa pergi tersangka karena cinta. Mereka mengaku sudah menikah secara siri di Kubar. Namun, tak ada saksi dari pihak perempuan. Hanya dihadiri paman dan bibi tersangka,” beber Ade.
Dia menjelaskan, Joko dijerat pasal 332 KUHP juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. (rdh/riz/k15)
Cinta memang bisa membutakan segalanya. Seperti yang dialami Joko dan Bulan (keduanya nama samaran).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- Bicara Perubahan, Anies Ingin Menyelesaikan Masalah Mendasar di Kaltim
- Ditanya Cara Mengatasi Pertambangan Ilegal, Ganjar Singgung Penegakan Hukum
- IKN dan Era Baru Pulau Kalimantan
- Agenda Kampanye Hari Ini: Ganjar Bergerak di Balikpapan, Temui Tokoh Adat hingga Blusukan ke Pasar
- Pengedar dan Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap di Jalan MT Haryono