Cipta Karya Kementerian PUPR Serahterimakan Hibah Barang Milik Negara Senilai Rp1,58 Triliun

Cipta Karya Kementerian PUPR Serahterimakan Hibah Barang Milik Negara Senilai Rp1,58 Triliun
Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR kembali melakukan Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN), Rabu (11/12) di Jakarta. Foto dok Kementerian PUPR

“Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya. Tidak jarang Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang masih belum meraih predikat tersebut bukan karena ketidakmampuan untuk meraihnya, namun disinyalir sebagian besar penyebabnya adalah masih perlu pembenahan dalam hal pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," kata Anita.

“Pemindahtanganan dengan pelaksanaan serah terima hibah BMN menjadi perhatian Ditjen Cipta Karya mengingat hal tersebut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan. Selain itu, pemindahtanganan BMN memang perlu disegerakan guna efektivitas dan optimalisasi pemanfaatan serta pengoperasiannya oleh Penerima Hibah,” imbuh Anita.

Anita menambahkan, setelah ditandatangani naskah dan berita acara serah terima hibah BMN ini, Pemerintah Daerah/Penerima Hibah wajib mengalokasikan anggaran operasional pemeliharaan, termasuk sarana dan prasarana pendukung lain yang diperlukan, serta dapat lebih optimal dalam memanfaatkan dan memelihara BMN tersebut. 

Dengan harapan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana dasar penunjang kesejahteraan peningkatan perekonomian masyarakat dapat tercapai sesuai dengan harapan. 

“Di sisi lain, Ditjen Cipta Karya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan serta pemeliharaan BMN yang telah diserahkan kepada penerima hibah,” tutup Anita.(chi/jpnn)

Penerima Hibah Aset Ditjen Cipta Karya terdiri dari empat Pemerintah Provinsi, 22 Pemerintah Kabupaten, 20 Pemerintah Kota, 2 Perguruan Tinggi Negeri, dan tiga yayasan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News