Ciptakan Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara
Senin, 17 Mei 2021 – 21:40 WIB
JPU juga meminta Majelis melarang Rizieq melakukan segala hal terkait FPI yang sudah dilarang pemerintah pada 2020 lalu.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang lanjutan, Kamis (20/5).(mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dan pencabutan hak menjadi anggota organisasi terkait kasus kerumunan di Petamburan
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa