Ciptakan Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara

Ciptakan Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

JPU juga meminta Majelis melarang Rizieq melakukan segala hal terkait FPI yang sudah dilarang pemerintah pada 2020 lalu.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang lanjutan, Kamis (20/5).(mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dan pencabutan hak menjadi anggota organisasi terkait kasus kerumunan di Petamburan


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News