Cirus Disebut Rekayasa Pasal

Brigjen Erizman Tuding Jaksa Kurangi Dakwaan Gayus

Cirus Disebut Rekayasa Pasal
Cirus Disebut Rekayasa Pasal
Rekening Gayus Rp 28 miliar dicurigai hasil tindak kejahatan. Sebab, dia hanya seorang pegawai negeri Dirjen Pajak. Sejak melakukan penyidikan, polisi langsung memblokir rekening milik Gayus itu. Nah, setelah dilimpahkan, berkasnya oleh kejaksaan dikembalikan (P-19). Dalam petunjuknya, jaksa menyatakan bahwa uang Gayus yang bermasalah hanya Rp 395 juta. Sedangkan sisanya sekitar Rp 25 miliar tidak bermasalah.

Tak lama kemudian berkas kembali dilimpahkan ke kejaksaan dan akhirnya dinyatakan P-21 (sempurna). Karena merasa tidak ada masalah dengan uang Rp 25 miliar Gayus, Erizman pun memerintahkan agar rekening tersebut dibuka. ’’Saya memang yang menandatangani. Memang, itu ketentuannya,’’ ucap Erizman.

Sebab, lanjut dia, jika rekening seseorang tidak terbukti bermasalah, penyidik harus membuka blokir. Menurut Erizman, sebagai penyidik dirinya harus mematuhi petunjuk yang diberikan jaksa, dalam hal itu Cirus Sinaga. Menurut dia, pasal 110 ayat 3 KUHAP menyebutkan bahwa penyidik wajib mengikuti petunjuk jaksa.

Awalnya dalam memberikan keterangan tentang peran Cirus, Erizman dianggap bertele-tele dan tidak berani langsung menyebut nama Cirus. Namun, setelah didesak kuasa hukum Syahril Djohan, Hotman Sitompul, dia pun mulai menyebut-nyebut nama Cirus. ’’Siapa yang mengubah tiga pasal menjadi satu pasal,’’ tanya Hotman dengan nada tegas. ’’Ya Cirus yang menandatangi pengurangan pasal itu,’’ jawab Erizman.

JAKARTA – Persidangan kasus mafia pajak memasuki babak panas.  Kali ini, penyidik kepolisian mulai berani menuding pihak kejaksaan telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News